Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Febri Diansyah Sempat Coba Bertahan, tetapi Tak Betah Gegara KPK Era Firli Sudah Berubah

Kamis, 24 September 2020 – 21:57 WIB
Febri Diansyah Sempat Coba Bertahan, tetapi Tak Betah Gegara KPK Era Firli Sudah Berubah - JPNN.COM
Kiri-kanan: Ipi Maryati Kuding, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ali Fikri dan Febri Diansyah. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menilai lembaganya saat ini telah banyak berubah sejak kepemimpinan Komjen Firli Bahuri.

Menurut Febri, perubahan itu telah membuatnya tak betah lagi menjadi pegawai di lembaga antirasuah tersebut.

"Di surat (pengunduran) itu saya tuangkan, bagi saya dan beberapa teman yang sudah berdiskusi cukup panjang, akhir-akhir ini kondisi KPK memang sudah berubah," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).

Dari aspek regulasi, lanjut Febri, undang-undang baru tentang KPK yang diundangkan pada September 2019 lalu membuat kinerja lembagayang telah eksis sejak 2003 itu tak maksimal.

Febri pun sudah menduga KPK akan melemah setelah perubahan UU diberlakukan. Walakin, Febri masih berupaya bertahan sembari berjuang dari dalam.

"Kami tidak langsung meninggalkan KPK. Pada saat itu, kami bertahan di dalam dan berupaya untuk bisa berbuat sesuatu agar tetap bisa berkontribusi untuk pemberantasan korupsi," jelas dia.

Namun setelah melalui proses sampai hari ini, Febri melihat peluang perjuangan antikorupsi justru lebih terbuka di luar ketimbang internal KPK.

Oleh karena itu Febri memutuskan mengajukan surat pengunduran diri kepada Sekjen KPK pada 17 September 2020 lalu.

"Kalau saya berada di luar KPK tetap memperjuangkan dan ikut advokasi pemberantasan korupsi," tegas mantan juru bicara KPK itu.(tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Febri Diansyah menilai KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri itu telah banyak berubah, terutama sejak pemberlakuan UU baru tentang lembaga antirasuah itu.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close