Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan MK soal Pilkada Melambungkan Nama Fahri Hamzah di X

Rabu, 21 Agustus 2024 – 02:02 WIB
Putusan MK soal Pilkada Melambungkan Nama Fahri Hamzah di X - JPNN.COM
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), melambungkan nama Fahri Hamzah di media sosial X.

Apa hubungannya?

Putusan MK soal Pilkada Melambungkan Nama Fahri Hamzah di X
Dokumen - Presiden Joko Widodo dan Wakil Ketua DPR 2014-2019 Fahri Hamzah usai penganugerahan Tanda Kehormatan RI 2020 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (13/8). Foto: YouTube/BPMI

Putusan MK terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang Putusan Uji Materiil Perppu Pilkada, Selasa (20/8), merupakan permohonan dua parpol, yakni Partai Buruh dan Partai Gelora.

Fahri Hamzah sendiri merupakan wakil ketua umum di Partai Gelora Indonesia yang dipimpin Anis Matta yang kini berada dalam koalisi pendukung penguasa.

Nah, putusan MK atas permohonan yang diajukan dua parpol itu, termasuk yang partainya Fahri Hamzah, dianggap berkontribusi konkret terhadap demokrasi.

Penilaian itu salah satunya disampaikan advokat yang juga eks Jubir KPK Febri Diansyah melalui akunnya di X.

"Terima kasih nasehatnya bro @Fahrihamzah | Terima kasih juga atas peran Partai Gelora sebagai Pemohon di Putusan MK hari ini. Sungguh kontribusi konkret untuk demokrasi di Indonesia," tulis @febridiansyah, Selasa (20/8).

Putusan MK soal Pilkada melambungkan nama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah di X. Anies Baswedan dan PDIP kini mendapat angin segar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA