Febrie Mengeklaim Kasus RJ Lino di Kejagung Berbeda dengan Perkara di KPK
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengeklaim kasus Richard Joost Lino (RJL) yang ditangani institusinya berbeda dengan perkara di KPK.
Dia memastikan penahanan eks direktur utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II oleh KPK tidak memengaruhi penanganan kasus RJ Lino -panggilan Richard Joost Lino, di Kejagung.
"Tidak ada keterkaitanlah, orangnya tetap sama, tetapi kasus kan berbeda. Tidak bisa dianggap sama," ucap Febrie dikonfirmasi pada Sabtu (27/3).
Menurut Febrie, mungkin di lembaga antirasuah itu kerugian negara yang keluar dari BPK atau BPKP terkait kasus PT Pelindo II memang sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
"Kalau di KPK dalam kualifikasi tipikor, di Kejagung juga kualifikasinya belum tentu juga. Kita lihat kasus yang penyidik tangani apakah alat buktinya cukup untuk membawa RJ Lino ke persidangan, kan itu," ujar Febrie.
Dia menyebut penyidik Kejagung masih mendalami sejumlah dokumen terkait kerja sama di Pelindo II dengan PT Jakarta International Container Terminal (JICT), tetapi belum selesai.
"Nah, itu nanti yang dipastikan masuk ke ekspos lagi (gelar perkara-, red)," katanya.
Febrie mengatakan penyidik dan penuntut umum sudah beberapa kali mendiskusikan kasus itu.