Februari Harga BBM Tetap
Minggu, 15 Februari 2009 – 10:44 WIB
Oleh karena itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, tetap berlaku. Pemerintah sengaja mengumumkan harga BBM dua hari sebelum pemberlakuannya sebagai upaya mengatasi perbedaan harga penebusan dari pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). (aj/JPNN)