Ferdy Sambo Cs Bakal Diserahkan kepada JPU, Lokasi Penahanan Dipindah?
jpnn.com, MALANG - Polri bakal melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (5/10).
Sedianya, pelimpahan tahap dua itu tersangka Ferdy Sambo cs dilakukan di Bareskrim Polri pada Senin (3/10), tetapi tertunda.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Irjen Dedi Prasetyo menyebut penundaan atas kesepakatan dua pihak.
"Dari penyidik dari JPU sepakat untuk penyerahan tahap duanya dilaksanakan pada Rabu 5 Oktober," kata Irjen Dedi di Malang, Jatim, Senin (3/10).
Jenderal bintang dua itu mengatakan ihwal lokasi pelimpahan tahap dua tersebut masih menunggu kepastian.
Kendati demikian, informasi sementara dari Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa Ferdy Sambo Cs bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Tempatnya masih menunggu, tetapi andai kata tetap diserahkan ke Kejari Jaksel, diproses," ujar Dedi.
Di sisi lain, lokasi penahanan lima tersangka setelah pelimpahan tahap dua bisa saja pindah dari Rutan Bareskrim Polri.