Ferdy Sambo dan Kroni-kroninya Harus Segera Diperiksa Terkait Konsorsium 303
"Lagi-lagi ini tergantung dari sikap tegas Kapolri. Kapolri harus ing ngarso sung tuladha, di depan menjadi teladan, memimpin sendiri upaya penuntasan kasus 303 ini," ucap Bambang.
Isu soal bisnis gelap Ferdy Sambo ini muncul di tengah pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri itu menjadi dalang penembakan Brigadir J.
Dia memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J.
Ferdy Sambo juga berperan mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding guna meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak
Kini, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada pekan depan.
Dalam perkara pembunuhan berencana terdapat lima terdakwa. Di antaranya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezsr, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. (cr3/jpnn)