Ferdy Sambo Divonis Mati, Pakar Hukum Nilai Hakim Berhalusinasi
![Ferdy Sambo Divonis Mati, Pakar Hukum Nilai Hakim Berhalusinasi Ferdy Sambo Divonis Mati, Pakar Hukum Nilai Hakim Berhalusinasi - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/galeri/normal/2023/02/13/terdakwa-kasus-pembunuhan-berencana-nofriansyah-yosua-hutaba-nxoz.jpg)
Menurut dia, Putri harusnya Pasal 56 KUHP tentang delik pembantuan. Tapi, lanjut dia, Putri dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Karena Pasal 56 KUHP itu kan dua situasinya, sebelum terjadinya kejahatan atau pada saat terjadinya kejahatan,” ucapnya.
Ia menambahkan hasil eksaminasi terhadap perkara a quo yang murni basisnya dokumen-dokumen resmi putusan pengadilan, dan berkas-berkas yang lain. Sehingga, ini murni kajian akademi.
“Bahkan, eksaminator ada Pak Wamen (Prof Eddy Hiariej). Walaupun Pak Wamen mengatakan saya menolak sebagai wamen, saya murni memberikan pendapat sesuai akademisi selaku guru besar bidang hukum,” pungkasnya. (dil/jpnn)