Ferdy Sambo Gugat Jokowi & Kapolri ke PTUN, Poengky Kompolnas: Aneh!
jpnn.com, JAKARTA - Upaya hukum Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN atas pemecatannya secara tidak dengan hormat alias PTDH dari anggota Polri dinilai aneh.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut keputusan PTDH terhadap Ferdy Sambo oleh Polri sudah berdasar prosedur.
"Jika melihat alasan gugatan Ferdy Sambo justru aneh, karena di satu sisi dia menolak PTDH, tetapi di sisi lain dia menyatakan sudah mengajukan pengunduran diri, tetapi ditolak. Ini kan sebetulnya dia ingin pemberhentian dengan hormat," kata Poengky lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Jumat (30/12).
Poengky mengatakan surat pengunduran diri yang sempat diajukan Ferdy Sambo wajar ditolak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Poengky, anggota Polri yang berkasus boleh mengajukan surat pengunduran diri sebelum disidang etik apabila ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.
Namun, kata Poengky, Sambo yang notabene terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang ancaman tertingginya hukuman mati.
"Justru keinginannya itu yang keliru, karena untuk pengunduran diri, pelanggaran yang dilakukan tidak boleh dihukum lebih dari lima tahun penjara. Nah, yang dilakukan FS, kan, didakwa 340 KUHP itu ancaman tertingginya mati," ujar Poengky.
Dia mengatakan apa yang diperbuat Ferdy Sambo sangat mencoreng nama baik Polri, bahkan menjadi penyebab turunnya kepercayaan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara.