Ferdy Sambo, The Villain, & Hukuman Mati
jpnn.com - Fardy Sambo berdiri dari tempat duduknya ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis untuk terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu.
Bekas polisi dengan pangkat terakhir irjen itu juga menjadi terdakwa perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan terhadap salah satu ajudannya.
Sebagai terdakwa utama, Ferdy Sambo dalam enam bulan terakhir dipotret oleh publik sebagai ‘the villain’, si penjahat yang harus bertanggung jawab terhadap konspirasi pembunuhan jahat ini.
Ferdy Sambo berdiri dari kursinya atas perintah hakim. Ketika kemudian hakim menjatuhkan vonis hukuman mati, tangan Ferdy Sambo terlihat bergetar, sedangkan matanya berkaca-kaca.
Vonis hukuman mati itu lebih berat dari tuntutan hukuman seumur hidup yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Pidana mati untuk Ferdy Sambo dianggap lebih mewakili rasa keadilan publik ketimbang hanya hukuman seumur hidup.
Dalam terminologi kriminologi, the villain adalah karakter yang diciptakan untuk menghalangi rencana dan tujuan karakter utama. Dalam aksinya, sosok villain siap membunuh dan menghancurkan siapa pun yang berniat menghalangi tujuannya.
Ferdy Sambo terbukti sebagai the villain dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, anak buah dan ajudannya sendiri. Ia merencanakan pembunuhan, memerintahkan penembakan, bahkan ikut menembak korban.
Kejahatan Ferdy Sambo tidak berhenti di situ. Dia juga memerintahkan anak buahnya menghilangkan barang bukti penting dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.