Ferry Irawan Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT, Ini Barang Buktinya
jpnn.com, JAKARTA - Aktor Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya, Venna Melinda.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan penetapan tersebut setelah polisi gelar perkara, serta meminta keterangan saksi-saksi.
"Adapun enam (saksi) di antaranya adalah housekeeping, front office, beberapa pegawai hotel yang melihat,” kata Dirmanto, Kamis (12/1).
Polisi juga mengecek rekaman CCTV serta menemukan barang bukti di salah satu hotel kawasan Kediri, seperti seprai dan handuk yang ada bercak darah.
"Beberapa sampel darah juga diambil penyidik. Kemarin sudah gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa FI dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ujarnya.
Menurut Kombes Dirmanto, penyidik akan mengirim surat panggilan kepada Ferry Irawan agar bisa datang pada Senin (16/1).
"Hari ini dilayangkan surat panggilan kepada FI supaya hari Senin datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Ferry Irawan disangkakan Pasal 44 dan 45 UU KDRT Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukukam 5 tahun penjara.