Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

FF Diseret ke Jalan, Dianiaya, Dilindas Motor

Sabtu, 02 April 2022 – 04:44 WIB
FF Diseret ke Jalan, Dianiaya, Dilindas Motor - JPNN.COM
Tersangka AS dan AN, pelaku penganiaya yang melindas korbannya dengan sepeda motor di Jalan Sarimanah, dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Sukasari, Jalan Gegerkalong Hilir, Kota Bandung, Jumat (1/4). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

“Berdasarkan keterangan salah satu pelaku, memang benar pelaku sempat melindas dengan sepeda motor dan minum-minuman keras (miras) sebelum kejadian,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 170 Jo 1351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lima tahun enam bulan. (mcr27/jpnn)


Tak ada ampun, FF diseret ke tengah jalan oleh dua orang ini. Dia langsung dianiaya, bahkan dilindas menggunakan motor.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close