FF Diseret ke Jalan, Dianiaya, Dilindas Motor
Sabtu, 02 April 2022 – 04:44 WIB
“Berdasarkan keterangan salah satu pelaku, memang benar pelaku sempat melindas dengan sepeda motor dan minum-minuman keras (miras) sebelum kejadian,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 170 Jo 1351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lima tahun enam bulan. (mcr27/jpnn)