Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Filipina Cabut Larangan Bekerja di Arab Saudi, Menteri Tenaga Kerja Minta Maaf

Sabtu, 29 Mei 2021 – 23:38 WIB
Filipina Cabut Larangan Bekerja di Arab Saudi, Menteri Tenaga Kerja Minta Maaf - JPNN.COM
Gedung-gedung di Riyadh, ibu kota Arab Saudi. Foto: Wikimedia Commons

jpnn.com, MANILA - Pemerintah Filipina pada Sabtu mengatakan pekerja negara itu dapat kembali mencari nafkah di Arab Saudi, seraya membatalkan larangan penempatan singkat setelah kerajaan Saudi mengatakan mereka tidak akan dikenakan biaya untuk tes COVID-19 dan karantina pada saat kedatangan.

"Pekerja kami yang terikat Saudi tidak akan lagi dirugikan," kata Menteri Tenaga Kerja Silvestre Bello.

Maskapai penerbangan berbendera Philippine Airlines mengatakan akan menerima pekerja Filipina dalam penerbangan ke Dammam dan Riyadh, membebaskan biaya pemesanan ulang untuk penumpang yang tidak dapat naik karena larangan penempatan.

Bello meminta maaf atas ketidaknyamanan dan kesedihan sesaat yang disebabkan oleh kebijakannya.

"Saya memahami bahwa perintah penangguhan tersebut menimbulkan kebingungan dan gangguan di antara para pekerja Filipina di luar negeri yang terkena dampak," ujar dia.

Lebih dari satu juta orang Filipina bekerja di Arab Saudi, tujuan paling disukai pekerja Filipina di luar negeri pada 2019, data pemerintah menunjukkan. Banyak orang Filipina dipekerjakan sebagai pekerja konstruksi, pembantu rumah tangga atau perawat.

Pada 2020, orang Filipina di Arab Saudi mengirim uang sebesar USD 1,8 miliar (Rp 26,1 triliun), penyokong utama ekonomi yang didominasi konsumsi tersebut.

Dengan lebih dari 1,2 juta kasus dan 20.722 kematian, Filipina memiliki infeksi dan korban COVID-19 tertinggi kedua di Asia Tenggara, setelah Indonesia. (ant/dil/jpnn)

Data pemerintah menunjukkan bahwa Arab Saudi adalah tujuan paling disukai pekerja Filipina di luar negeri pada 2019

Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News