Financial Customer Care OJK Terima 62.157 Pengaduan
jpnn.com - JAKARTA – Jumlah pengaduan pada Financial Customer Care Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata cukup banyak. Sejak beroperasi pada 2013, Financial Customer Care Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 62.157 pengaduan.
Di antara jumlah tersebut, ada 3.793 pengaduan konsumen. Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono menjelaskan, sebanyak 2.031 pengaduan berkaitan dengan sektor perbankan.
Ada juga 980 pengaduan untuk sektor asuransi. Lembaga pembiayaan memperoleh 458 pengaduan. Sedangkan pasar modal menerima 118 pengaduan. Selain pengaduan konsumen, ada 39.900 pertanyaan dan 18.464 pemberian informasi. “Dari jumlah pengaduan yang masuk 91 persen telah terselesaikan,” terang Tituk, sapaan akrab Kusumaningtuti, Selasa (26/4) kemarin.
Berdasar UU No 21/2011, OJK mendapat amanat melindungi konsumen sektor keuangan. Sejumlah program telah dilaksanakan. Antara lain, pembentukan Integrated Financial Customer Care dan lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS) sebagai wadah penyelesaian sengketa konsumen dan lembaga keuangan di luar pengadilan.
LAPS yang telah dibentuk adalah Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), serta Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI).
Selain itu, ada Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), serta Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BMPPI). ’’Layanan LAPS berupa mediasi, ajudikasi, dan arbitrase,’’ paparnya. (dee)