Fintech P2P Lending Berperan Penting untuk Kemajuan UMKM
Kedua, perlunya UU yang mengatur industri fintech. Fintech P2P Lending saat ini hanya memiliki perangkat aturan OJK akan ditingkatkan lagi dalam bentuk UU seperti layaknya jasa keuangan lain seperti perbankan, asuransi, multifinance yang sudah memiliki UU jasa keuangan terkait industrinya masing-masing.
Ketiga, akses data dukcapil biometric yakni untuk kecepatan layanan, maupun verifikasi dibutuhkan interkoneksi yang baik.
Ketua Eksekutif Pendanaan Syariah Lutfi Adhiansyah mengatakan dalam pembicaraan dengan Moeldoko, ada kesepakatan AFPI mempunyai program champion bersama.
Pertama, anggota AFPI mendorong tumbuhnya pelaku usaha yang mengekspor barang dengan dukungan akses pembiayaan dari fintech.
Kedua, melalui teknologi ini, Fintech P2P Lending mempunyai sistem keagenan yang memungkinkan jangkauan lebih luas lagi para petani yang mempunyai gap teknologi.
Dengan demikian, dengan kelompok tani atau sistem keagenan ini bisa menjangkau UMKM yang lebih luas dan bisa menikmati akses pembiayaan yang lebih layak oleh fintech.
“Perbankan belum tentu bisa menyalurkan ke sektor pertanian mikro karena fleksibilitas aturannya. Di sinilah adanya perbedaan aturan fintech yang punya fleksibilitas bisnis model. Fintech bukan hanya memberikan akses permodalan, juga penjualan dan pemasaran,” kata Lutfi yang juga CEO Ammana Fintek Syariah.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengatakan, kehadiran fintech lending memberikan kemudahan-kemudahan dari sisi teknologi.