Firli Bahuri Tak Ingin Ada Pejabat Polri yang Terlibat dalam Kasus Suap AKBP Bambang Kayun
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya akan menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap yang menjerat Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum pada Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS (BK).
“Kami berharap mudah-mudahan nanti Pak BK bisa memberikan keterangan, termasuk juga ada keterangan lain-lain yang bisa membantu proses penyidikan ini,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Firli menyatakan penetapan tersangka terhadap Bambang Kayun sudah melewati proses hukum yang ada karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan.
Firli juga tidak berharap ada pihak lain yang terlibat di Polri terkait kasus ini.
“Kami tidak berkeinginan, berangan-angan apakah ada pelaku lain, tetapi ini akan mengikuti proses sepanjang penyidikan,” kata dia.
Firli menerangkan dalam Pasal 55 KUHP disebutkan adanya pelaku yang turut serta atau membantu dalam tindak kejahatan. Dia berharap Bambang Kayun bisa bekerja sama untuk mengungkap pihak-pihak itu.
Seperti diketahui, KPK menyebut AKBP Bambang Kayun Bagus PS (BK) menerima suap dan gratifikasi berupa barang dan duit puluhan miliar.
Suap puluhan miliar itu diterima secara bertahap dengan nilai total mencapai Rp 56 miliar, di mana sekitar Rp 6 miliar untuk membantu pihak berperkara di Bareskrim, yaitu Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW).