Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Firli Cs Dianggap Berhasil Permalukan KPK

Jumat, 22 Mei 2020 – 18:37 WIB
Firli Cs Dianggap Berhasil Permalukan KPK - JPNN.COM
Komjen Firli Bahuri turun dari bus carteran saat tiba di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/12). Foto: M Fathra Nazrul/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Operasi tangkap tangan alias OTT yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang berakhir dengan pelimpahan kasus ke kepolisian dianggap telah mempermalukan lembaga antirasuah itu.

Terlebih hasil operasi senyap itu hanya mengamankan barang bukti sekitar Rp 43 juta.

"OTT ini sangat tidak berkelas dan sangat memalukan krn KPK saat ini OTT hanya level kampus, hanya uang THR Rp 43 juta, uang kecil. Dan lebih parah lagi kemudian penanganannya diserahkan kepada polisi dengan alasan tidak ada penyelenggara negaranya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan yang diterima, Jumat (22/5).

Menurut Boyamin, sikap KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri Cs itu menunjukkan ketidakprofesionalan. Bahkan, Boyamin menyimpulkan operasi itu mempermalukan KPK.

"Alasan pelimpahan kepada polisi bahwa tidak ada penyelenggar negara juga sangat janggal krn apa pun rektor jabatan tinggi di Kementerian Pendidikan, mestinya KPK tetap lanjut tangani sendiri dan tidak serahkan kepada polisi," jelas dia.

Menurut Boyamin, rektor adalah penyelenggara negara karena ada kewajiban laporkan hartanya ke LHKPN.

"Kalau KPK menyatakan tidak ada Penyelenggara negara maka berarti telah ada teori baru made in KPK new normal akibat Corona," jelas dia.

Di samping itu, kata Boyamin, alasan KPK melihat tidak ada unsur penyelenggara negara membuat polisi kesulitan memprosesnya.

Operasi tangkap tangan alias OTT yang dilakukan oleh KPK di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dianggap telah mempermalukan lembaga antirasuah itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   KPK  UNJ  Kemendikbud