Firman dan Wawan Luka Parah Akibat Ulah Usman Effendi, Jangan Ditiru
Minggu, 03 Oktober 2021 – 13:13 WIB
Oleh sebab itu, Usman Effendi balas dendam dengan membacok Firman dan Wawan memakai celurit.
"Firman mengalami luka bacok di tangan kanan dan kepala, sedangkan Wawan jari tangan kirinya sampai putus," jelasnya.
Polisi telah menangkap Usman Effendi sebagai pelaku pembacokan terhadap Firman dan Wawan.
Usman Effendi dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)