FLPP Bisa untuk Biaya Rumah PNS
Selasa, 11 Januari 2011 – 17:00 WIB
Ditambahkannya, FLPP dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan bagi PNS di daerah. Apalagi saat ini urusan perumahan telah menjadi urusan wajib Pemda, sehingga dapat mendorong kesejahteraan masyarakat di daerah dalam bidang perumahan. Sedangkan bagi masyarakat umum (karyawan swasta) bia menerima FLPP. Namun syaratnya harus memiliki NPWP dan SPT. (esy/jpnn)