Fluktuasi Harga BBM Bukanlah Pelanggaran Konstitusi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri ESDM Ignasius Jonan sempat mengumumkan kenaikan harga premium. Namun hanya selisih beberapa jam, pengumuman Menteri ESDM dianulir Presiden dengan membatalkan kenaikan BBM jenis premium.
Pembatalan kenaikan BBM jenis premium ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Namun, bagi anggota MPR Satya W. Yudha, keputusan pemerintah itu seharusnya tidak perlu terjadi.
“Sebab kebijakan kita adalah setiap tiga bulan pemerintah mengevaluasi harga BBM,” kata Satya dalam Diskusi Empat Pilar MPR bertema “Fluktuasi Harga BBM, Sesuai Konstitusi?” di Media Center MPR/DPR, Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/10/2018).
Diskusi kerja sama Koordinatoriat Wartawan Parlemen dengan Biro Humas MPR RI ini juga menghadirkan pakar dari Direktur Eksekutif Energi Watch Indonesia, Ferdinand Hutahaen.
Menurut Satya, fluktuasi harga BBM khususnya Premium bukanlah pelanggaran konstitusi. Sebab, harga premium berbeda dengan harga BBM jenis Pertamax.
Menurutnya, harga BBM jenis Premium masih mendapat subsidi dari pemerintah. Tapi, subsidi bukan diberikan pada market price (harga) melainkan pada target. Sedangkan harga BBM jenis Pertamax memang tidak mendapat subsidi sehingga harga diserahkan kepada pasar.
“Jadi, fluktuasi harga BBM jenis Premium bukanlah pelanggaran konstitusi. Premium tetap mendapat subsidi, tapi bukan subsidi pada harga premium. Harga premium masih regulated (diatur pemerintah). Kalau tidak diatur pemerintah, harga BBM premium dilepas ke pasar (market price) seperti Pertamax dan itu melanggar UUD NRI Tahun 1945 pasal 33,” jelasnya.
Satya mengungkapkan sejak awal pemerintah sudah ada kebijakan untuk mengevaluasi harga BBM setiap tiga bulan. Namun, sejak tahun 2016, kebijakan itu tidak dijalankan lagi. Harga premium tidak dievaluasi dan terus bertahan sehingga tidak mengalami kenaikan hingga saat ini.