FM Imingi 2 Bocah dengan Uang Rp 5 Ribu, Terjadilah Perbuatan Biadab
jpnn.com, MINAHASA TENGGARA - Tim Opsnal Satreskrim Polres Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara menangkap seorang pria yang diduga mencabuli dua bocah perempuan berusia delapan dan lima tahun.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan kedua korban merupakan warga salah satu desa di wilayah Minahasa Tenggara.
“Terduga pelaku berinisial FM (43), warga Pasan, Minahasa Tenggara," kata Abraham dalam keterangannya, Rabu (1/6) malam.
Perwira menengah Polri itu mengatakan FM diduga mencabuli kedua korban di depan sebuah warung dekat tempat tinggal dua bocah tersebut pada Senin (20/12/2021).
Aksi FM itu saat kedua korban hendak berbelanja di warung.
“Terduga pelaku mencabuli korban satu sekitar pukul 08:30 WITA dan beberapa waktu kemudian mencabuli korban dua,” ujar Abraham.
Konon, FM mengimingi kedua korban dengan memberikan uang Rp 5 ribu.
Setelah aksi berjatnya itu, terduga pelaku melarikan diri hingga menjadi buronan polisi.