FNJ Jual Foto dan Video Wanita Tanpa Busana, Ada Gadis di Bawah Umur
jpnn.com, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar kasus penjualan konten asusila yang melibatkan anak di bawah umur.
Dari pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan remaja FNJ (18) warga Dusun Dayu, Pasuruan, Prigen, Dayurejo, Pasuruan.
"Ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim, sehingga menjadi LP model A (aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi)," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto di Surabaya, Jumat.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso menyampaikan bahwa kasus tersebut terbongkar setelah pihaknya menangkap seorang laki-laki dengan inisial FNJ di daerah Pasuruan pada Rabu, tanggal 8 Oktober 2023, jam 19.00 WIB.
"Setelah dilakukan penangkapan selanjutnya kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka maupun di tempat kerjanya. Dari penggeledahan tersebut kami menyita tiga unit HP yang digunakan untuk melakukan kejahatannya," ungkapnya.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap tiga unit HP tersebut dan didapatkan bukti-bukti kuat bahwa tersangka telah melakukan tindakan mengunggah konten asusila terhadap anak di bawah umur.
Adapun modus tersangka adalah dengan menggunakan akun pribadi miliknya untuk menawarkan konten-konten berupa foto maupun video wanita yang tanpa busana dan beberapa di antaranya ialah anak di bawah umur.
"Kemudian dijual dan tersangka mendapatkan uang sekitar mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 250 ribu. Kemudian modus lainnya, tersangka juga menghubungi korban-korban tersebut kemudian meminta untuk memajang akun-nya untuk meningkatkan popularitas dari akunnya tersebut," ujar dia.