Foke, Alex, dan Jokowi Harus Cuti
Minggu, 10 Juni 2012 – 16:14 WIB
Oleh karenanya, ujar Ramdhansyah, ketiga calon gubernur tersebut harus mematuhi ketentuan di UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemda. Yakni dilarang menggunakan fasilitas negara. Artinya, ketiga calon tersebut tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama kampanye pemilukada DKI 2012.
"Yang boleh melekat itu cuma satu yaitu keamanan. Terhadap para calon itu sudah diperintahkan pada Kapolda, maupun berdasarkan peraturan KPU, pengamanan itu melekat. Karena kalau ada apa-apa kan pihak kepolisian yang disalahkan," ujar Ramdhansyah.
JAKARTA-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta menegaskan bahwa calon gubernur incumbent dalam pemilukada DKI 2012 bukan cuma Gubernur DKI
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Politik
Koalisi Masyarakat Sipil Khawatir Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI
Senin, 20 Mei 2024 – 07:13 WIB - Pilkada
Prioritaskan Kemajuan Petani, Sudaryono Modali KWT Magelang Belanja Benih dan Bibit
Minggu, 19 Mei 2024 – 19:30 WIB - Parpol
Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
Minggu, 19 Mei 2024 – 01:52 WIB - Pilkada
Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
Sabtu, 18 Mei 2024 – 21:26 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
PPPK 2024: PP Manajemen ASN Molor, Honorer Database BKN pun Belum Aman
Senin, 20 Mei 2024 – 07:02 WIB - Humaniora
Update Jumlah Pelamar CPNS 2024 Gelombang I, Resmi dari BKN
Senin, 20 Mei 2024 – 07:46 WIB - Dahlan Iskan
Antre Maling
Senin, 20 Mei 2024 – 07:07 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Jawa Tengah, Senin (20/5), Ini Daerah yang Akan Diguyur Hujan Ringan
Senin, 20 Mei 2024 – 06:25 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Rumor Menyebar, 770 Ribu Honorer Tak Terakomodasi, Pendaftaran CPNS 2024 Mengejutkan
Senin, 20 Mei 2024 – 06:35 WIB