Fokus jadi Bacaleg DPR RI, Iskandar Mengajukan Pengunduran Diri dari Bupati OKI

Iskandar akan tetap menjabat sebagai bupati OKI hingga penetapan daftar calon tetap pemilu legislatif sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 bahwa penetapan DCT, yaitu pada 3 November 2023.
Hal itu merujuk pada ketentuan PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi para pejabat yang mencalonkan diri baik sebagai anggota DPR, DPRD, DPD maupun menjadi pasangan presiden dan wakil presiden.
“Saya sampaikan bahwa berdasarkan konstitusi pula saya akan tetap melanjutkan tugas dan pengabdian saya selaku bupati OKI hingga penetapan daftar calon tetap Pemilu 2024,” ujarnya
Di akhir masa jabatannya, Iskandar mengajak jajaran DPRD, forkopimda, semua pihak pemangku kepentigan dan seluruh masyarakat OKI untuk terus melanjutkan pengabdian sesuai dengan kapasitas masing-masing. (antara/jpnn)