Formasi CPNS Tenaga Pendidik Dikurangi, Diisi PPPK
Rabu, 18 Maret 2020 – 07:38 WIB
"Ini akan dilakukan bertahap. Jadi ketika PNS yang menduduki jabatan fungsional pensiun, formasinya tidak lagi diisi PNS tetapi PPPK. Sampai akhirnya semua jabatan fungsional diisi PPPK," terangnya.
Dia menambahkan, 147 jabatan fungsional akan terus bertambah sesuai kebutuhan organisasi dan perkembangan zaman. Dengan demikian akan ada revisi Perpres lagi khusus jabatan PPPK.
"Revisinya tergantung usulan kebutuhan organisasi. Yang pasti tahun ini hanya 147 jabfung bisa diisi PPPK di antaranya guru, dosen, dokter, bidan, perawat, penyuluh pertanian, perkebunan, dan lainnya," tandasnya. (esy/jpnn)