Forum Guru Tanpa Status, Lulus PG PPPK Nasib Enggak Jelas, Insentif Honorer Macet
Menunggu SK Penempatan PPPK
Selain itu, Zulpan juga meminta kejelasan kepada pemerintah daerah terkait status mereka untuk formasi PPPK pada 2024.
Pasalnya, mereka telah mengikuti tes seleksi PPPK pada 2022 dan telah lulus dalam passing grade. Namun, hingga saat ini belum menerima SK penempatan.
"Apakah kami diusulkan di formasi 2024 atau tidak?" katanya.
Sementara itu, Sekda Lombok Tengah H Lalu Firman Wijaya mengatakan untuk insentif pada 2023 itu akan dibayarkan pada awal Desember 2023.
"Awal Desember 2023 dibayar, anggaran telah disiapkan," katanya.
Sedangkan untuk jumlah formasi PPPK 2024 itu merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
Namun, pemerintah daerah tetap mengusulkan formasi sesuai kebutuhan ASN di Lombok Tengah.
"Kami tetap mengusulkan formasi (PPPK, red) untuk kebutuhan ASN 2024 sesuai dengan aturan terbaru tentang ASN," katanya. (antara/jpnn)