Forum Lintas Hukum Indonesia Membedah Rancangan Revisi UU KPK, Nih Catatannya
jpnn.com, JAKARTA - Forum Lintas Hukum Indonesia (FLHI) menggelar diskusi untuk membedah Rancangan Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Jakarta, Kamis (12/9).
Diskusi tersebut antara lain menyoroti beberapa isu yang menjadi perhatian publik dalam revisi UU KPK. Di antaranya menyangkut pengaturan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), penyadapan, LHKPN, status kepegawaian, badan pengawas KPK serta mempertegas posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum apakah bagian dari eksekutif atau yudikatif.
“Berbagai rekomendasi dan catatan ini akan kami sampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,” kata mantan Koordinator KPKPN sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus di Jakarta, Kamis (12/9).
Dalam diskusi ini, hadir pula sebagai pembicara yakni Chairul Imam (mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung RI), Alfons Loemau (Pensiunan Polri sekaligus Pengamat Kepolisian RI), dan Serfas Serbaya Manek (Praktisi Hukum).
Pada kesempatan itu, Petrus Selestinus mengatakan Forum Lintas Hukum Indonesia dalam kaitan dengan revisi UU KPK tidak keluar dari misinya pembentukan KPK yakni melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Sementara itu, Chairul Imam mengatakan dalam UU KPK terdapat ketentuan yang bertentangan atau tidak sejalan dengan KUHAP misalanya SP3.
Menurutnya, di seluruh negara dalam hukum acara pidananya ada diatur dimana penyidikannya dihentikan kalau ada situasi yang tidak memungkinkan untuk dilanjutkan. “Tetapi justru di KPK ini enggak boleh. Ternyata, setelah KPK jalan, ada beberapa kasus yang mentok,” kata Chairul Imam.
Selain itu, Chairul Imam menyoroti mengenai status pegawai di KPK. “Pegawai di KPK ini tidak jelas jenis kelaminnya, ASN (aparatur sipil negara) atau bukan. Karena pegawai di KPK terdiri dari pegawai dari poliri, kejaksaan dan BPKP istilahnya BKO, tetapi ada satu kelompok pegawai yang direkrut sendiri oleh KPK. Ini enggak jelas. Kalau dari institusi seperti kejaksaan pasti ASN. Sedangkan yang direkrut KPK itu, status pegawainya apa?,” katanya.
Di tempat yang sama, Serfasius Serbaya Manek menyatakan usulan adanya kewenangan pemberian surat perintah penghentian perkara (SP3) kepada KPK dalam revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, menjadikan KPK lebih memiliki kepastian hukum.