Forum Tenaga Ahli FPKB Gugat Ustaz Abdul Somad
Badrul menduga, UAS mendapatkan informasi sepihak dan tidak utuh terkait proses pembahasan RUU Minol di DPR.
Dia kembali menegaskan tidak ada legalisasi dalam RUU Minol.
“Pada Pasal 3 misalnya, diungkapkan tujuan RUU ini adalah menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minol dan menumbuhkan perilaku budaya hidup masyarakat tanpa minuman beralkohol,” ucapnya.
Forum Tenaga Ahli Fraksi PKB DPR juga mengusulkan tawaran solusi atas pelbagai persoalan kalau RUU ini disahkan.
“Terhadap kegiatan produksi minuman beralkohol golongan A yang saat ini masih menjadi mata pencaharian sebagai masyarakat, pemerintah wajib mendiversifikasikan produknya ke bentuk lain yang lebih manfaat,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Munir mengultimatum UAS untuk segera meminta maaf ke masyarakat telah menghina parlemen dengan menyatakan banyak anggota parlemen yang mulutnya disumbat dengan uang.
“Ini tuduhan yang tidak pantas dilakukan seorang ulama yang menjadi panutan umat. Kami menyarankan, sebelum mengeluarkan statement, UAS terlebih dahulu melakukan tabayun, check and richeck, yang menjadi tradisi ulama ketika membahas sebuah rancangan undang-undang,” tandasnya.(jpg/jpnn)