Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

FOSBBI Sikapi Hasil Penyelidikan KADI Soal BMAD Ubin Keramik

Selasa, 23 Juli 2024 – 20:23 WIB
FOSBBI Sikapi Hasil Penyelidikan KADI Soal BMAD Ubin Keramik - JPNN.COM
Keramik. Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

Antonius saat penyampaian petisi antidumping ubin keramik, pihak yang mengajukan petisi hanya 26 persen dari total produsen dalam negeri yang mana dianggap kurang representatif atau tidak dapat dianggap mewakili mayoritas produsen keramik. Lagi pula kata Antonius, dalam laporan keuangan yang diterbitkan produsen keramik malah mencatatkan keuntungan bukan rugi sebagaimana yang dituduhkan ASAKI.

“Artinya 74 persen lainnya tidak terpengaruh dengan impor, di samping itu dalam laporan keuangan audit perusahaan tbk produsen lokal semua mencatat keuntungan dengan tingkat profit 35 persen ke atas. Ditambah dalam 2 tahun belakangan ini banyak pabrik dalam negeri melakukan investasi pembangunan pabrik besar besaran. Pertanyaannya jika memang rugi, bagaimana bisa bangun pabrik?,” ucapnya.

Selain itu, Antonius juga mengkritisi hasil penyelidikan KADI yang mengatakan bahwa ada 6 pabrik keramik di dalam negeri yang tutup akibat impor ubin kerami dari China.

“Bahwa ASAKI dalam publik hearing menyampaikan bahwa ada 6 pabrik keramik dalam negeri yang tutup dan melakukan PHK karyawan sebanyak 150.000 orang. Kami memohon agar KADI dapat memverifikasi pertama pabrik-pabrik mana saja yang tutup, dan kedua apakah pabrik-pabrik tersebut memproduksi produk ubin keramik body merah atau ubin porselen body putih?,” ucapnya.

Menurut Antonius, selama ini kontribusi dari importir untuk pemasukan pendapatan negara mencapai +/- Rp 10 trilliun/tahunnya. Apabila BMAD Ubin Keramik dengan tarif 100.12% hingga 199.88% berlaku untuk ubin porselen, dia menyampaikan negara akan kehilangan pemasukan.

“Tidak mungkin ada pemasukan pendapatan negara sebesar Rp. 10 triliun sebagaimana di atas. Sebagai akibatnya, hampir dapat dipastikan kami harus melakukan rasionalisasi jumlah karyawan secara signifikan, dan bahkan dapat menyebabkan penutupan perusahaan,” bebernya.

Jika kebijakan bea masuk anti dumping itu diterapkan, Antonius memperkirakan akan terjadi kelesuan ekonomi dan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan sebanyak 500.000 orang.

“Tanpa adanya produk ubin porselen, maka penjualan supermarket bahan bangunan dipastikan menurun sedangkan biaya tetap perusahaan tidak dapat dihindari, sehingga urusan kebangkrutan hanya tinggal menunggu waktu cepat atau lambat," ujar Anitonius.

Ketua Umum Forum Suplier Bahan Bangunan Indonesia (FOSBBI) Antonius Tan menyikapi hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA