Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Foto Kawanan Perampok di Langkat, Empat Pelaku Terpaksa Didor Polisi

Rabu, 04 Desember 2019 – 01:59 WIB
Foto Kawanan Perampok di Langkat, Empat Pelaku Terpaksa Didor Polisi - JPNN.COM
Polisi Langkat tangkap para pelaku pencurian dengan kekerasan dan empat diantaranya ditembak. Foto: ANTARA/HO Polres Langkat

jpnn.com, LANGKAT - Polres Langkat telah meringkus sebanyak 13 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dari delapan kasus yang terjadi. Empat pelaku dari 13 orang tersebut terpaksa ditembak karena melawan petugas saat akan ditangkap.

Kepala Satuan Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa di Stabat, Selasa, mengatakan, peristiwa pertama yaitu perampokan terhadap warga di Kecamatan Secanggang dengan membawa mobil dan sepeda motor milik korbannya.

Pelakunya Tajudin alias Udin Epet, 45, warga Dusun XVIII Kota Lama Desa Karang Gading Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, Sugiono alias No Tander, 42, warga Dusun I Desa Telaga 7 Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian, tersangka M Hafiz alias Hafis, 42, warga Dusun I Desa Petuaren Hilir Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Berdagai, ketiganya ditembak petugas karena melawan ketika hendak ditangkap dan Sarifuddin, 42, warga Dusun Merbau Rintis Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.

"Ke-4 tersangka ini dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1e dan 2e KUHPidana," katanya.

Fathir juga menyampaikan penangkapan terhadap penadah satu unit sepeda motor yaitu Rahmat alias Amat, 55, warga Dusun V Desa Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

Pihaknya juga melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian handphone yaitu Imam Hanafi alias Imam, 18, warga Dusun Tanah X Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, Miko Ristanto (18) warga Pasar I Stabat Lama Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.

Oleh penyidik Reskrim keduanya di peraangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1e dan 2e KUHPidana.

Polres Langkat telah meringkus sebanyak 13 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dari delapan kasus yang terjadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close