Foto Sprindik, Upaya Membunuh Karakter Anas
Minggu, 10 Februari 2013 – 20:32 WIB
Andi menilai Anas tidak perlu merespon secara emosional peredaran foto Sprindik yang memuat namanya. Menurut Andi, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat tersebut sebaiknya menunggu tindakan resmi dari KPK.
Seperti diketahui, dalam foto Sprindik itu, Anas dijerat sebagai tersangka kasus gratifikasi karena menerima pemberian dari kontraktor Hambalang. Dalam foto itu juga ditulis mengenai pasal yang disangkakan, yakni pasal 12 huruf (a) dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.
KPK belum mengeluarkan Sprindik atas nama Anas. Juru Bicara KPK, Johan Budi SP justru meragukan foto yang beredar melalui pesan multimedia yang tersebar secara berantai itu. "Harus dicheck dulu copy-an yang disebut Sprindik itu, benar atau tidak keasliannya," kata Johan. (gil/jpnn)