FP3BR Siap Lengkapi Berkas Daerah Pemekaran
Rabu, 02 Juni 2010 – 20:12 WIB
Djeni yang juga mantan Wakil Ketua Komisi II DPR itu mengatakan, ada empat syarat yang sampai saat ini belum dipenuhi Buton Raya. Masing-masing adalah persyaratan wilayah kabupaten, kesiapan mendanai setelah pemekaran dari DPRD Sultra, dana hibah selama tiga tahun, dana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), serta soal penyerahan aset.
"Tapi semuanya sudah disanggupi, setelah merespon surat dari DPR dan Kemendagri, pada pertemuan yang dihadiri Gubernur Sultra, Wakil Ketua DPD La Ode Ida, serta anggota DPRD Sultra. Kecuali persyaratan wilayah, karena Muna belum menyatakan kesiapannya. Berdasarkan pemetaan wilayah dari Kemendagri, Muna akan dimasukkan, sehingga mencukupi. Karena memang Muna masuk daerah kepulauan," katanya.