FPDIP Tak Mau Intelijen Main Tangkap
Rabu, 23 Maret 2011 – 16:56 WIB
Sebelumnya, kepada wartawan usai rapat kerja Komisi I DPR dengan agenda pembahasan RUU Intelijen Negara, Selasa (22/3), Kepala BIN, Sutanto, mengungkapkan perlunya intelijen dalam kondisi tertentu bisa bertindak melakukan penangkapan. Mantan Kapolri itu mencontohkan permasalahan di perbatasan dengan negara lain yang menyangkut gerakan separatis, subversif maupun kegiatan teror.
"Misalnya intelijen mendeteksi di perbatasan ada pelaku teror, separatis atau subversif, kan tidak mungkin menunggu menunggu polisi. Kalau mendadak, tangani dulu kemudian kita serahkan pada kepolisian. Penahanan dan pemeriksaan sesuai aturannya," ucapnya.
Sedangkan Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Shiddiq, mengungkapkan, usulan pemerintah itu akan dimasukkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pasal 6 RUU Intelijen yang mengatur fungsi inteljen dalam hal penyelidikan, pengamanan dan penggalangan. Namun demikian DPR tak serta merta setuju dengan usul pemerintah itu. Menurut Mahfudz, usulan itu masih akan dibahas secara intensif. "Termasuk kewenangan melakukan penahanan, akan dibicarakan lebih lanjut dengan pemerintah," ujarnya.(ara/jpnn)