FPG Segera Usulkan PAW Hamka Yandhu
Kamis, 08 Januari 2009 – 14:31 WIB
Tersangka lainnya dalam kasus yang sama Antoni Zeidra Abidin divonis 4,5 tahun denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Hamka didenda Rp150 juta subsider lima bulan penjara.
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Hamka empat tahun dan Anthony dituntut enam tahun penjara. Dan, denda masing-masing Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Hamka dan Anthony juga dituntut mengembalikan uang negara Rp21,7 m.(ysd/jpnn)