FPI Akan Kerahkan Ribuan Pengacara, Begini Respons Brigjen Dedi
jpnn.com, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) akan mengerahkan 1.500 pengacara untuk membela sejumlah ulama dan tokoh nasional yang terseret kasus hukum mulai dari dugaan makar hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terkait adanya upaya pembelaan itu, Polri tak ambil pusing. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, hal tersebut diperbolehkan karena merupakan hak setiap warga negara.
BACA JUGA: Prabowo Subianto: Jangan Menakuti - nakuti Kami dengan Senjata
“Silakan. Polri selama proses penyeledikannya secara transparan dan juga bisa diawasi. Nanti apa yang menjadi kinerja Polri dalam proses penyidikan bisa disaksikan di persidangan,” kata Dedi kepada wartawan, Selasa (14/5).
Dedi menambahkan, dari majelis hakim nanti juga akan menilai tindakan dan penyidikan yang dilakukan Polri.
Soal adanya tudingan kriminalisasi terhadap ulama yang dilakukan Polri, Dedi meminta masyarakat bisa menilai segala sesuatunya dengan objektif.
BACA JUGA: Prabowo: Menyerah Berarti Berkhianat kepada Negara, Bangsa, dan Rakyat
“Ini person to person. Jadi tidak boleh status sosial itu dikait-kaitkan, enggak ada (kriminalisasi). Perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang ya orang itu harus bertanggung jawab,” tandas Dedi. (cuy/jpnn)