Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

FPI Bisa Digugat Perdata

Senin, 22 Juli 2013 – 20:40 WIB
FPI Bisa Digugat Perdata - JPNN.COM
JAKARTA - Warga yang merasa menjadi korban bentrok puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) dengan warga di Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, beberapa hari lalu, bisa mengajukan gugatan perdata ke ormas pimpinan Habis Rizieq itu.

Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan, ketentuan itu diatur dalam UU Ormas, yakni pasal 81, yang menyebutkan bahwa setiap anggota ormas atau pun pengurusnya, dapat dikenai hukum pidana.

"Begitu pula terhadap yang merugikan pihak lain, dapat digugat secara perdata. Sedangkan aparat hukum bisa menindak pelanggarannya," ujar Bahtiar kepada JPNN, Senin (22/7).

Karena di UU Ormas mengatur rambu-rambu bagi ormas, lanjut Bahtiar, pihaknya mengajak para anggota dan pengurus ormas untuk berhati-hati ketika melakukan aktivitas di ruang publik.

JAKARTA - Warga yang merasa menjadi korban bentrok puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) dengan warga di Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News