Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

FPI Cs Serahkan Surat Pernyataan ke Kedubes India, Berikut Isinya

Jumat, 06 Maret 2020 – 21:31 WIB
FPI Cs Serahkan Surat Pernyataan ke Kedubes India, Berikut Isinya - JPNN.COM
Demo FPI, PA 212 dan GNPF MUI di depan Kedubes India. Foto: Aristo Setiawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI), Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF U) menyerahkan surat berisi pernyataan sikap kepada Kedubes India, Jumat (6/3).

Satu di antara isi surat, ketiga ormas meminta pemerintah India menghentikan persekusi terhadap umat muslim di negara dengan ibu kota New Delhi itu.

"Kami meminta India menghentikan persekusi terhadap muslim India," ucap Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif saat membacakan surat pernyataan sikap, Jumat.

Poin kedua surat, ormas-ormas muslim itu meminta India menghapus UU Kewarganegaraan. Sebab, aturan itu terkesan diskriminatif terhadap muslim di India.

"Kami juga minta kepada Duta Besar India untuk menyeret ke pengadilan internasional, bagi siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran berat kasus-kasus yang ada di India," ungkap Slamet membacakan poin ketiga surat pernyataan sikap.

Selain itu, tiga ormas meminta pemerintah Indonesia tidak diam atas kejadian yang terjadi di India. Kemudian, tiga ormas meminta DPR mendesak pemerintah menyelesaikan kejadian di India.

BACA JUGA: Mempelai Wanita Ini Menangis Histeris saat Lihat Suami di Malam Pertama, Oh Ternyata

"Kami mengimbau kepada umat Islam di Indonesia untuk terus berjuang tanpa mengenal lelah, tanpa mengenal waktu sampai persekusi dan diskriminatif terhadap muslim India dihentikan," timpal Slamet membacakan poin keenam. (mg10/jpnn)

Front Pembela Islam (FPI), Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPFU) menyerahkan surat berisi pernyataan sikap kepada Kedubes India, Jumat (6/3).

Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close