Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

FPI Komentari Spanduk Larangan Menyalati Mayat Pro-Ahok

Senin, 27 Februari 2017 – 08:48 WIB
FPI Komentari Spanduk Larangan Menyalati Mayat Pro-Ahok - JPNN.COM
Masjid pasang spanduk tolak salatkan jenazah pendukung penista agama. Foto: Whatsapp Group

jpnn.com - jpnn.com - Front Pembela Islam (FPI) mengaku tak ada kaitannya dengan spanduk bertuliskan larangan menyalati jenazah pendukung Basuki T Purnama. Foto spanduk yang terpampang di sebuah masjid di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan itu beredar secara viral beberapa hari terakhir ini.

Juru Bicara FPI Slamet Maarif mengatakan bahwa spanduk itu merupakan hasil inisiatif pengurus masjid. “Bukan dari kami,” katanya saat dihubungi JPNN, Minggu (26/2).

Slamet mengatakan, bisa jadi spanduk itu sebagai bentuk kekecewaan pengurus masjid. Namun, dia memastikan FPI tak ada kaitannya dengan hal itu.

“Mungkin itu bentuk kekecewaan dari beberapa pengurus masjid saja. FPI gak pernah buat spanduk yang aneh-aneh,” tegasnya.

Lebih lanjut Slamet mengatakan, syariat Islam mewajibkan sesama muslim untuk mengurus jenazah baik memandikan, menyalati hingga menguburkannya. Hal itu pula yang menjadi acuan FPI.

“Karena itu kan hukumnya fardu kifayah. Kalau enggak dilaksakan ya kena dosa semua,” papat Slamet.

Oleh karena itu FPI sebagai ormas yang bergerak di bidang dakwah terus mengimbau kepada umat muslim untuk menjaga kedamaian dan ketenteraman. Ormas yang didirikan Habib Rizieq Shihab itu tak ingin ada kegaduhan.

“Segera cabut spanduk-spanduk yang bernada provokatif, karena kalau ada yang seperti itu FPI selalu dikaitkan. Bahkan waktu sebelum Pilkada kemarin banyak spanduk dengan mencatut nama FPI dengan spanduk dukungan terhadap salah satu paslon,” tutupnya.(mg5/JPNN)

Front Pembela Islam (FPI) mengaku tak ada kaitannya dengan spanduk bertuliskan larangan menyalati jenazah pendukung Basuki T Purnama. Foto spanduk

Redaktur & Reporter : Fandi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA