FPI Perkarakan Ade Armando, Habib Novel Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Habib Novel Bamukmin menegaskan, Polri mestinya sudah melakukan penahanan terhadap akademisi Ade Armando.
Karena, menurutnya Ade Armando telah melontarkan dugaan ujaran kebencian terhadap Front Pembela Islam (FPI).
Selain itu, Novel juga menyebut Ade sudah berstatus tersangka dalam perkara lain.
“Dia sebenarnya sudah tersangka (kasus lain) dan harus segera ditahan karena saya selaku saksi fakta dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Novel kepada wartawan, Senin (10/2).
Novel pun menuturkan, Ade menjadi tersangka di kasus penghinaan berupa mengunggah meme di media sosial. Namun, Novel juga mengakui, kepolisian telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) untuk kasus yang dia maksud.
"Sesuai Pasal 21 UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP bahwa status tersangka Ade Armando harus segera ditahan karena sudah terindikasi kuat melakukan, mengulangi perbuatan yang sama," terang Novel.
Diketahui, hari ini FPI kembali memperkarakan Ade Armando ke Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukan oleh kuasa hukum FPI Aziz Yanuar.
Ade dituding telah melakukan ujaran kebencian dengan menyebut FPI 'organisasi preman, bangsat' serta beberapa ucapan provokatif lainnya.(cuy/jpnn)