Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemuda 18 Tahun Nekat Berbuat Terlarang pada Ibu Kandungnya

Minggu, 09 Februari 2020 – 01:05 WIB
Pemuda 18 Tahun Nekat Berbuat Terlarang pada Ibu Kandungnya - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan barang bukti gunting dalam kasus remaja tusuk ibu kandung di Mapolres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020). Foto: ANTARA/Devi Nindy

jpnn.com, JAKARTA - Seorang pemuda berinisial CCS, 18, tega berbuat terlarang pada ibu kandungnya sendiri TS, 47, pada Sabtu pagi. Ia nekat menusuk ibunya menggunakan gunting sebanyak tiga tusukan hingga mengakibatkan luka serius.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebut CCS akan ditetapkan tersangka, namun saat ini dalam penanganan di Rumah Sakit Dr Jiwa Soeharto Heerdjan.

"Dia menjerit-jerit dan meronta saat diamankan anggota Bhabinkamtibmas Tanjung Duren," ujar Yusri di Jakarta, Sabtu.

Kejadian penusukan tersebut terjadi di rumah tersangka dan korban di kawasan Rawa Kepa, Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Sementara sang ibu, akibat penusukan anaknya mengalami luka di kepala, tangan dan lambung. Ia masih dirawat di Rumah Sakit Tarakan Jakarta Pusat.

Yusri mengatakan kejadian itu berawal dari tetangga korban yang mendengar ada teriakan seorang ibu dari dalam rumah korban.

Saat rumah korban yang terkunci berhasil dibuka paksa, terlihat korban menjerit. Sedangkan ibunya terkapar tak berdaya dengan bersimbah darah.

"Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah gunting yang diduga digunakan saat penganiayaan tersebut," jelasnya.

Seorang pemuda berinisial CCS, 18, tega berbuat terlarang pada ibu kandungnya sendiri TS, 47, pada Sabtu pagi. Ia nekat menusuk ibunya menggunakan gunting sebanyak tiga tusukan hingga mengakibatkan luka serius.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News