FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Begini Tanggapan Nikita Mirzani
Rabu, 30 Desember 2020 – 19:26 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah sudah tidak mengakui keberadaan ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu.
Mahfud mengatakan keputusan pemerintah tidak mengakui keberadan FPI mengacu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas atau sebagai organisasi biasa," ungkap Mahfud dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12). (ded/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: