FPI: Sebenarnya Habib Rizieq Bersedia Diperiksa Senin, Tetapi..
jpnn.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/12).
Kedatangan itu bertujuan untuk meminta surat panggilan pemeriksaan Habib Rizieq yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu.
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah berkomunikasi dengan penyidik untuk menjadwal ulang pemeriksaan Habib Rizieq saat masih berstatus saksi.
Jadwal tersebut disepakati, yakni pada Senin (14/12) mendatang.
"Kami akan sedianya rencananya Senin ini besok tanggal 14 (Desember) akan datang bersama Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya untuk diperiksa, untuk menjelaskan, untuk menjalani pemeriksaan, akan tetapi perkembangan, dinamikanya berubah," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum FPI hari ini mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan pemeriksaan atas status tersangka yang ditetapkan kepada Habib Rizieq dan lima orang lainnya.
"Kami pro aktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan. Jadi kami pro aktif, sebelum dikirimkan, kami datangi dulu ke sini sekarang itu membuktikan kami pro aktif untuk penegakan hukum," ujar Aziz.
"Karena kan baru penetapan belum ada panggilan untuk pemeriksaan atas status tersangka kepada enam pihak ini termasuk Habib Rizieq Shihab," sambung Aziz.