FPI Sudah Menduga Habib Rizieq Bakal Jadi Tersangka, Tetapi Belum Siapkan Respons
Kamis, 10 Desember 2020 – 16:00 WIB
"Tersangka dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: