FPI Yakin Diksi Khilafah Nubuwwah di AD/ART Tidak jadi Masalah Buat Kemenag
jpnn.com, JAKARTA - Anggota juru bicara Front Pembela Islam atau FPI Slamet Maarif mengungkap pihaknya kesulitan mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara Kementerian Agama (Kemenag) belum menerbitkan surat rekomendasi yang menjadi prasyarat mendapatkan SKT dari Kemendagri.
"Sekarang tinggal menunggu rekomendasi Kemenag," kata Slamet Maarif di Hotel Lorin, Sentul, Jawa Barat, Senin (5/8).
Menurut Slamet, FPI bukan sekali ini mengajukan SKT ormas dari Kemendagri. Hanya saja, dalam pengajuan kali ini, FPI tampak menemui kendala di tingkat Kemenag. "Biasanya Kemenag tidak ada masalah. Sekarang yang justru lama itu di Kemenag," ungkap dia.
BACA JUGA: Sugito: Tanpa Perlu Mendaftar ke Pemerintah, FPI Masih Bisa Beraktivitas
Meski begitu, Slamet tidak mau berpolemik panjang atas fakta lamanya Kemenag menerbitkan surat rekomendasi. Kemenag butuh waktu untuk mengartikan kalimat khilafah nubuwwah yang masuk di dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) FPI.
Bahkan, ujar Slamet, Kemenag meminta dialog khusus dengan FPI karena memasukkan diksi khilafah nubuwwah.
Menurut Slamet, dialog antara FPI dan Kemenag telah diselenggarakan. Slamet pun yakin rekomendasi Kemenag segera keluar. "Saya yakin setelah ada penjelasan (dari kami), mereka (Kemenag) akan mengeluarkan surat rekomendasi," ungkap dia. (mg10/jpnn)