FPKS DPR Kirimkan Dua Surat Kepada Pemerintah, Begini Permintaannya
jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (Fraksi PKS DPR RI) mengirimkan dua surat resmi kepada Pemerintah.
Pertama, surat ditujukan kepada Menteri Kesehatan agar membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 akan mulai berlaku per bulan Juli 2020 untuk Kelas I dan II serta pada tahun 2021 untuk Kelas III.
Kedua, Fraksi PKS juga mengirimkan surat kepada Menteri ESDM meminta agar Pemerintah dalam hal ini Pertamina menurunkan harga BBM.
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengatakan fraksi PKS mengirikan dua surat tersebut pada hari Senin, 18 Mei 2020. Surat tersebut semata-mata untuk merespons dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Surat tersebut juga mencerminkan kesungguhan Fraksi PKS sebagai wakil rakyat dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyat.
“Kami melaksanakan tugas DPR dan kewajiban Anggota DPR yang diperintahkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Semoga surat Fraksi PKS yang mewakili suara masyarakat luas ini direspon dengan bijak oleh Pemerintah," ungkap Jazuli.
Fraksi PKS DPR, lanjut Jazuli, memiliki argumentasi yang rasional dan objektif meminta Pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS dan menurunkan harga BBM saat ini. Alasan mendasarnya adalah pandemi Covid-19 benar-benar menurunkan penghasilan dan daya beli masyarakat secara drastis.
Ekonomi masyarakat benar-benar jatuh, pemenuhan kebutuhan pokok sulit, banyak masyarakat yang jatuh dalam pengangguran dan kemiskinan baru.