Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

FPKS Pengin Tahu Alasan Polisi Menjerat Habib Rizieq dengan Pasal Penghasutan

Senin, 14 Desember 2020 – 08:32 WIB
FPKS Pengin Tahu Alasan Polisi Menjerat Habib Rizieq dengan Pasal Penghasutan - JPNN.COM
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini. Foto: Humas FPKS DPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini meminta Polri bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan tersangka Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).

Menurut Jazuli, harapan serupa juga diserukan oleh berbagai pihak mulai dari kalangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Nahdatul Ulama (NU), tokoh nasional dan sejumlah pakar hukum.

"Aparat kepolisian sedang disorot dalam kasus ini. Rakyat menuntut aparat berlaku profesional dan proporsional dalam koridor hukum positif yang objektif. Lebih dari itu aparat diminta tidak mencederai rasa keadilan rakyat dalam menegakkan hukum," ungkap Jazuli dalam keterangannya, Senin (14/12).

Terlebih lagi, kata Jazuli, perjalanan kasus ini diwarnai insiden penguntitan aparat yang berujung meninggalnya 6 laskar FPI (Front Pembela Islam) pengawal Habib Rizieq Shihab yang menuai kritik dari aktivis dan organisasi pro demokrasi, serta hak asasi manusia.

"Ditambah lagi delik kasusnya sendiri tentang pelanggaran protokol kesehatan yang masih debatable, padahal yang bersangkutan juga telah dikenakan sanksi denda sesuai peraturan," katanya.

Selain itu, Jazuli juga menyoroti pengenaan delik pidana lain tentang penghasutan mengacu pada Pasal 160 dan 216 KUHP.

Pada intinya, anggota Komisi I DPR itu mengatakan, aparat dituntut untuk dapat menjawab keraguan, kritik, dan pertanyaan publik tersebut.

Karena itu, lanjut Jazuli, asas profesionalitas dan proporsionalitas harus benar-benar ditunjukkan aparat.

Jazuli menugaskan anggota Fraksi PKS di Komisi III DPR untuk menjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab sesuai ketentuan perundang-undangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News