FPKS Sudah Kembalikan Uang Tanjung Api-api
Senin, 20 Oktober 2008 – 14:49 WIB
Menurut Mahfuddz, gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar itu diterima anggota FPKS sejak 2005 sampai dengan pertengahan 2008. Total yang diterima anggota FPKS sebesar Rp 372 juta. "Sementara untuk empat bulan terakhir di tahun 2008 ini, belum ada dana gratifikasi yang dikembalikan ke KPK," ujarnya.
Dia menjelaskan, 4 anggota FPKS yang menerima "hadiah" uang pengalihan fungsi hutan Tanjung Siapi-api yang sudah telah menjadikan anggota Komisi IV DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Al Amin Nur Nasution, sebagai tersangka oleh KPK itu.