FPMM Mengaku Bangga Dengan Anas
Sabtu, 02 Maret 2013 – 16:14 WIB
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 22 Februari 2013, Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Un dang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. (gil/jpnn)