FR Nekat Membobol Rumah Teman Sendiri Lantaran tidak Diberi Pinjaman Uang
Jumat, 12 Februari 2021 – 23:20 WIB
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 5e jo Pasal 362 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun," kata AKBP Eko Hartanto.(antara/jpnn)