Fraksi Dinilai Hanya Kebiri Kedaulatan Rakyat
Rabu, 03 Oktober 2012 – 14:18 WIB
Dan juga menggugat Pasal 11, Pasal 80, Pasal 301 dan Pasal 352 No. 27 tentang MPR, DPR, DPRD. “Saat ini sudah seharusnya kebijakan publik berpihak kepada publik. Bukan berpihak kepada kelompok tertentu. Sekarang coba kita lihat, berapa banyak biaya negara yang telah dikeluarkan selama fraksi ini masih dilembagakan atau ada pada lembaga legislatif di seluruh Indonesia,” ungkap Adi kemudian.
Sidang kali ini berisi agenda mendengar keterangan para ahli. Dimana dari pemerintah diwakili Direkrtur Litigasi Kemenkum HAM, Dr.Mualimin Abdi,SH,MH. Sementara dari GNPK sendiri sebagai pemohon, sudah mengajukan ahli Prof Indra Samego, Prof Harun Al-Rasyid, Dr Andi Irman Putra Sidin. Sedang saksi adalah Lily Wahid dan Effendy Choirie. (gir/jpnn)