Fraksi PKB DPR Pastikan RUU HKPD Memperkuat Desentralisasi Fiskal
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah (RUU HKPD) hari ini Selasa (7/12/2021) bakal disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Fraksi PKB memastikan RUU HKPD bakal kian memperkuat semangat desentralisasi fiskal dan memperbaiki kualitas belanja negara.
“RUU HKPD ini menjadi milestone bagi terciptanya peningkatan pendapatan daerah melalui skema transfer ke daerah (TKD) serta perbaikan kualitas belanja negara melalui komunikasi yang lebih intens antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar anggota Panja RUU HKPD Ela Siti Nuryamah, Selasa (7/12/2021).
Dia menjelaskan RUU HKPD merupakan tindak lanjut atas evaluasi pelaksanaan desentralisasi fiskal yang diatur dalam UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dari hasil evaluasi ini kemudian dilakukan beberapa perbaikan di antaranya menyeimbangkan kesenjangan hubungan pemerintah pusat dan daerah (vertical imbalances) melalui perbaikan instrument dan bagi hasil.
Selain itu juga dilakukan perbaikan terhadap ketidakseimbangan hubungan antar pemerintah daerah (horizontal imbalances) melalui perbaikan skema dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).
“Dalam UU HKPD hasil revisi ada banyak perbaikan skema dana bagi hasi, DAU dan DAK yang muaranya adalah terjadinya pemerataan kualitas layanan publik yang lebih baik,” katanya.
Ela mengatakan dalam Panja RUU HKPD yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XI dari PKB Fathan Subchi juga dilakukan penataan tax ratio daerah di mana ada penyederhanaan jenis pajak dan retribusi yang disetor daerah.